PENERAPAN PPKM DALAM MENDUKUNG KEBIJAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS YANG AMAN
DAMPAK SOSIAL NEGATIF YANG BERPOTENSI TERJADI PADA SISWA JIKA PEMBATASAN SEKOLAH TATAP MUKA DILAKSANAKAN DALAM WAKTU YANG PANJANG
- Risiko putus sekolah dikarenakan anak “terpaksa” bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi COVID-19;
- Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda;
- Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru;
- Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka;
- Studi menemukan bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh;
- Ketika anak tidak lagi datang ke sekolah, terdapat peningkatan resiko untuk pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, dan kehamilan remaja.
- Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan: a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan b. pembelajaran jarak jauh
- Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.
- Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).
- Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
- Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran.
- Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi terdapat: a. Kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/atau b. Pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak divaksin Covid-19. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memeberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
- Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud.
- Ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
- Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
- Bersama Kementerian terkait secara intensif melakukan pembinaan umum dan teknis sesuai kewenangan untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas Pemda dalam melaksanakan pembelajaran pendidikan dimasa pandemi Covid19 sesuai dengan perubahan SKB 4 Menteri;
- Menguatkan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dalam melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap daerah kabupaten/kota terkait pembelajaran pendidikan dimasa pandemi Covid-19;
- Mendorong para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota maupun para pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewenangannya dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman dimasa pandemi Covid-19;
- Memastikan adanya sinkronisasi pusat dan daerah baik dari aspek perencanaan, implementasi kebijakan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman dimasa pandemi Covid-19;
- Mendorong kepala daerah untuk menyediakan dukungan APBD dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman dimasa pandemi Covid-19;
- Mendorong para kepala daerah untuk dapat bersinergi dan dapat mendukung Kementerian Agama dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman dimasa pandemi Covid-19 untuk mencapai pemenuhan layanan pendidikan bagi semua warga negara (anak usia pendidikan) di daerah.
- Pemerintah Daerah melalui fasilitasi dinas pendidikan baik provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan perlu melakukan sosialisasi dan simulasi didaerahnya masing-masing agar seluruh pemangku kepentingan dapat dipastikan memahami dan siap melakukan PTM sesuai dengan perubahan SKB 4 Menteri ini; \
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memastikan bahwa seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa dalam laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dan bersama perangkat daerah terkait lainnya serta Satgas Covid-19 daerah untuk kesiapan wilayahnya dan tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap;
- Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan Belajar Dari Rumah (BDR) secara bertahap apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan Pendidikan;
- Bupati/Walikota menguatkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah kab/kota dan desa/kelurahan agar dapat membantu meyiapkan satuan pendidikan dan wilayahnya dalam melakukan PTM;
- Kebijakan daerah untuk pelaksanaan pembelajaran pendidikan di masa pandemi Covid-19 wajib mempedomani perubahan SKB 4 Menteri. Hal ini sesuai dengan amanah UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 17 ayat 2 bahwa daerah dalam menetapkan kebijakan daerah wajib berpedoman pada NSPK yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Bila tidak sesuai, pemerintah pusat membatalkan kebijakan tersebut;
- Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 76 ayat 1 huruf b dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
- Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya agar dalam menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan sebagai upaya pemenuhan SPM di masa pandemic Covid-19 tetap berpedoman pada perubahan SKB 4 Menteri dengan tetap memprioritaskan kualitas, keamanan dan keselamatan warga pendidikan
- Pemerintah Daerah dalam melaksanakan implementasi SKB agar dapat bersinergi dengan kantor wilayah agama provinsi dan kabupaten/kota serta selalu berkordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah.;
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan ijin kepada satuan Pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di luar lingkungan satuan Pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan apabila pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan di satuan Pendidikan.

