Rabu, 16 Februari 2022

Membangkitkan Minat Siswa Membaca Buku di Rumah

Membangkitkan Minat Siswa Membaca Buku di Rumah
sektor pendidikan lumpuh dan tidak ada kegiatan.

Perpustakaan sekolah nyaris tidak ada pengunjungnya kecuali petugas  perpustakaan itu sendiri. Sementara petugas perpustakaan  tidak bisa berbuat banyak. Yang ada hanya bisa membagikan buku-buku pelajaran pada siswa, itu pun harus memenuhi protokol kesehatan.

Kondisi seperti ini membuat petugas perpustakaan dan guru  harus berbuat sesuatu untuk membangkitkan semangat dan minat  siswa dalam membaca buku. Karena membaca merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi semua orang. Dengan banyak membaca akan didapatkan pengetahuan yang luas.

Keberhasilan meningkatkan minat membaca pada siswa merupakan harapan bagi  guru dan orang tua. Namun pembinaan kegiatan membaca hanya akan tercapai apabila ada minat dari dalam diri siswa itu sendiri. Namun demikian, guru dan orang tua tetap mempunyai peranan penting dalam membangkitkan semangat siswa untuk rajin membaca .
 
Membaca buku dapat dipraktikkan semua golongan, dari anak-anak hingga orang dewasa. Membaca tidak hanya menghilangkan kebosanan, akan tetapi mempunyai manfaat lain yang sangat baik. Oleh sebab itu, para siswa perlu didorong agar memiliki motivasi yang tinggi dalam membaca.

Berikut ini beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam upaya meningkatkan minat membaca siswa:
Pertama, siswa diminta merangkum materi pelajaran yang berkaitan materi pelajaran di sekolah. Materi yang dirangkum bisa dari buku paket yang sudah dibagikan oleh sekolah  atau mencari informasi tambahan di internet. Hasil rangkuman tersebut kemudian dapat dikirim kepada guru melalui email dan sejenisnya.

 
Kedua, siswa diminta menulis tentang biografi seorang tokoh, baik tokoh Agama atau pahlawan nasional. Dengan begitu, para siswa secara otomatis akan membaca dan bacaan tersebut juga bisa menjadi contoh keteladanan yang baik bagi kehidupan para siswa.  

Ketiga, siswa disuruh membaca kitab suci Al-Qur’an selama 15 menit setiap akan memulai pelajaran  atau sekurang-kurangnya 5 ayat. Jika dilakukan dalam pembelajaran daring, tugas tersebut harus dilaporkan kepada guru Agamanya masing-masing. Hal ini perlu dilakukan juga untuk membangun kerja sama antara guru dan orang tua siswa dalam membimbing peserta didik untuk mendukung program pemerintah yakni memberantas buta aksara.

Dan untuk meningkatkan minat baca siswa di rumah harus dimulai dari buku. Ketertarikan pada buku akan merangsang anak termotivasi dan memiliki kemampuan membaca buku lebih banyak. Ciptakan kegiatan membaca sebagai kesenangan dan orang tua harus menjadi contoh terbaik dengan cara membaca bersama-sama. Sehingga dengan begitu anak akan tertarik mengikutinya.

Ketersediaan perpustakaan kecil keluarga juga akan membantu anak terbiasa dan akrab dengan  buku saat berada di rumah. Hal tersebut juga akan membantu anak menyukai baca buku. Agar lebih menarik, buku ditata sedemikian rupa sehingga menarik anak untuk senang membaca

Jika perlu, membuat program wajib baca dalam keluarga. Sehingga pada jam-jam tertentu anak dibiasakan untuk wajib membaca buku. Dengan demikian, harapannya anak akan terbiasa untuk membaca.

8 Cara Meningkatkan Minat dan Bakat Siswa


8 Cara Meningkatkan Minat dan Bakat Siswa

Bakat siswa adalah kemampuan atau potensi dasar dalam diri siswa agar siswa dapat meningkatkan kemampuan yang dimilikinya.

Bakat adalah kemampuan bawaan yang merupakan potensi yang masih perlu dikembangkan atau dilatih untuk mencapai suatu kecapakan, pengetahuan dan keterampilan khusus

Minat dapat diartikan sebagai aktivitas atau tugas-tugas yang membangkitkan perasaan ingin tahu, perhatian, dan memberi kesenangan atau kenikmatan. Minat menjadi indikator dari kekuatan seseorang pada area tertentu dimana orang akan termotivasi untuk mempelajari dan menunjukan kinerja yang tinggi.

Mengembangkan minat dan bakat bertujuan agar seseorang belajar atau dikemudian hari dapat bekerja di bidang yang diminati dan sesuai dengan kemampuan serta minat dan bakat yang dimiliki sehingga mereka dapat mengembangkan kapabilitas untuk belajar serta bekerja secara optimal dan penuh antusias.
Terdapat beberapa peran yang dapat guru lakukan dalam proses pengarahan minat dan bakat siswa yaitu :

Membantu Siswa Fokus pada Bakatnya
Guru yang mengajar berbagai mata pelajaran harus dapar memahami kepandaian dan kesulitan yang dialami oleh siswa sehingga bisa menjalankan peran guru dalam mengembangkan bakat siswa dengan terus melatih pada hal-hal atau mata pelajaran yang ahli dan memberikan motivasi untuk menyelesaikan hal-hal tau mata pelajaran yang belum ahli.

2. Mengembangkan Konsep Diri pada Siswa

Guru dapat menjalankan perannya dalam mengembangkan bakat siswa dengan membuat siswa berprasangka baik pada diri sendiri dan masa depan karena beragam pelajaran menyenangkan yang diberikan.

3. Memperkaya Siswa dengan Berbagai Wawasan, Pengetahuan dan Pengalaman di Berbagai Bidang

Guru dapat mengajarkan berbagai kepandaian seperti menyampaikan ilmu pengetahuan bagi siswa.

4. Memberikan Perhatian

Siswa yang merasa tidak diperhatikan oleh guru, tidak jarang prestasi dan motivasi belajarnya menurun. Pada dasarnya siswa membutuhkan adanya perhatian atau dukungan dari guru. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh guru adalah dengan meluangkan waktu di luar jam mengajar untuk mendengar cerita siswa.

5. Menjalin Kerjasama dengan Orang Tua Siswa

Kerjasama yang dilakukan oleh guru dan orang tua siswa apabila dilakukan dengan baik dan benar, maka dapat mendorong semangat siswa dalam melakukan kegiatan di sekolah. Sebisa mungkin guru harus proaktif dalam berkomunikasi dengan orang tua siswa dan memberikan informasi mengenai kemajuan belajar siswa.

6. Rutin Memberikan Latihan

Minat dan bakat yang dimiliki oleh siswa harus diberikan pembinaan dan pelatihan rutin oleh guru. Hal tersebut bertujuan agar minat dan bakat dari siswa tersebut dapat berkembang dengan baik.

7. Penguatan Motivasi Belajar

Memberikan motivasi belajar dapat mengembangkan minat bakat dapat menjadi penentu hasil akhir yang diperoleh dari proses latihan atau pembelajaran.

8. Mendukung Kegiatan Ekstrakurikuler

Apabila guru melihat siswa memiliki potensi yang bagus untuk berkembang melalui ekstrakurikuler, maka guru dapat mendukung siswa dalam meningkatkan bakat minatnya melalui kegiatan ekstrakurikuler.


4 Kategori Guru Ini Dipastikan Tetap Menerima Tunjangan Profesi Meskipun Tidak Mengajar 24 Jam!

Tunjangan Profesi– Sebagaimana yang kita ketahui bahwa akhir-akhir ini Kemendikbud telah meluncurkan kurikulum baru, yaitu Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini kabarnya akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2022/2023.

Kurikulum Merdeka, memberikan banyak perubahan dari segi karakteristik, pembelajaran, dan asesmen yang dilakukan oleh guru. Tidak hanya itu, hal yang berbeda dari sebelumnya adalah pengurangan jam pelajaran di sebagian besar mata pelajaran pada setiap jenjangnya.

Perubahan jumlah jam pelajaran, tentunya akan berdampak pada beban mengajar guru yang berjumlah 24 jam yang juga berkurang. Selanjutnya akan berdampak pada tunjangan-tunjangan yang diterima oleh guru tersertifikasi.

Hal ini telah dijelaskan oleh Kemendikbud perihal implikasi jam mata pelajaran terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kemendikbud juga menyampaikan bahwa pengurangan jam mengajar tidak akan merugikan guru dari segi TPG.

Implikasi Kurikulum Merdeka terhadap Tunjangan Sertifikasi

Banyak guru yang dibuat bingung dengan pengurangan jam mengajar tersebut. Karena selama ini syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah guru harus memenuhi beban mengajar 24 jam perminggu.

Pengurangan jam mengajar akan terjadi setelah kurikulum baru ini diterapkan secara nasional. Hal demikian terjadi karena pada struktur kurikulum merdeka tersebut lebih banyak mengalihkan pada pembelajaran berbasis projek (project based learning) dan mengurangi jam pelajaran pada mata pelajaran.

Ada dua poin yang kiranya dapat menjadi benang merah dalam menerjemahkan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul di kalangan guru saat ini. Dua poin tersebut antara lain adalah mengenai jam mengajar yang berkurang di kurikulum merdeka dan terkait dengan bagaimana nasib tunjangan profesi yang merupakan hak guru.

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022

Terkait dengan syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi, rujukannya masih di Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Berikut syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2022.

  • Memiliki sertifikat pendidik;
  • Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian;
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  • Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  • Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Permendikbud nomor 4 tahun 2022 ini merupakan aturan terbaru yang dikeluarkan di tahun 2022 ini. Aturan ini membahas terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten atau kota.

4 Kategori Guru yang Tidak Wajib Mengajar 24 Jam

Madih di aturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada poin syarat penerima tunjangan profesi, dijelaskan bahwa ada pengecualian. Pengecualian yang dimaksud berlaku khusus untuk syarat ke 6 yang berbunyi “memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Di mana peraturan perundang-undang yang dimaksud pada syarat pencairan tunjangan profesi adalah bahwa guru sertifikasi haruslah memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu. Kemudian dikecualikan untuk 4 (empat) kriteria guru. Berikut penjelasannya.

1. Guru ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan

Pengecualian yang pertama adalah berbunyi “guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.”

Artinya jika ada guru ASN daerah yang mengikuti pelatihan selama 3 bulan, maka jangan khawatir karena guru tersebut tetap menerima tunjangan profesi guru asalkan mendapatkan izin dari pembina kepegawaian. Meskipun dalam hal ini jumlah jam mengajar 24 jamnya berkurang.

2. Guru ASN yang mengikuti program pertukaran atau magang

Yang kedua adalah pengecualian berlaku bagi “guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.”

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada banyak program pertukaran guru, baik antar daerah, provinsi atau bahkan lintas negara. Kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat karena dapat memberikan pengalaman-pengalaman yang berbeda untuk kemudian diterapkan di sekolah asalnya masing-masing.

Kategori guru ini juga diberikan pengecualian. Dalam artian boleh tidak mengajar sebanyak 24 jam perminggu. Tentunya dengan catatan mendapatkan persetujuan atau izin dari pejabat pembina kepegawaian di daerah masing-masing.

3. Guru ASN yang bertugas di daerah khusus

Kategori guru yang boleh tidak mengajar sebanyak 24 jam perminggu adalah “guru ASN di daerah yang bertugas di daerah khusus.” Daerah khusus ini juga dijelaskan di dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Dengan begitu, bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana yang telah disebutkan diatas, yang meskipun jumlah siswanya sedikit kemudian jam mengajarnya tidak cukup memenuhi 24 jam perminggu, maka guru tersebut masih tetap diperbolehkan untuk menerima tunjangan profesi guru.

4. Guru yang memenuhi tugas tambahan atau 24 jam mengajar

Dalam hal ini kita merujuk pada Kepmendikbudristek nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak. Aturan ini menjelsakan bahwa dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum sekolah pengegerak, guru dapat diberikan opsi, yaitu:

  • tugas tambahan dan/atau
  • tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya masih ada opsi lain yang bisa dilakukan oleh seorang guru jika tidak memenuhi 24 jam mengajar perminggunya. Kemduian atran ini menjelaskan juga tentang dengan profesi guru.

Penjelasannya berbunyi “dalam hal masih terdapat guru tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu dasarkan struktur kurikulum program sekolah penggerak, guru tersebut diakui 24 jam tatap muka perminggu jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu.”

Dengan demikian, guru yang terkena dampak penerapan kurikulum 2022 atau kurikulum prototipe atau kurikulum merdeka ini tetap bisa menerima tunjangan profesi. Meskipun tidak memenuhi 24 jam mengajar dengan catatan guru tersebut (saat berlakunya kurikulum 2013) sudah memenuhi beban mengajar selama 24 jam.


5 Model Menarik Blended Learning untuk PTM Terbatas



Blended Learning pada dasarnya merupakan gabungan keunggulan pembelajaran yang dilakukan secara tatap-muka dan secara virtual.

Adanya pandemi Covid-19 yang mengubah berbagai aktivitas masyarakat, termasuk juga dalam dunia pendidikan.

Dimana sebelumnya sistem belajar mengajar dalam dunia pendidikan selalu bertatap muka, kini telah bertransformasi menjadi beragam model, termasuk satu di antaranya adalah metode Blended Learning.

Blended Learning pada dasarnya merupakan gabungan keunggulan pembelajaran yang dilakukan secara tatap-muka dan secara virtual.

Adanya pandemi Covid-19 yang mengubah berbagai aktivitas masyarakat, termasuk juga dalam dunia pendidikan.

Dimana sebelumnya sistem belajar mengajar dalam dunia pendidikan selalu bertatap muka, kini telah bertransformasi menjadi beragam model, termasuk satu di antaranya adalah metode Blended Learning.

2. The Enriched Virtual Model

The Enriched Virtual Model ini menerapkan pengajaran secara online. Pengajaran model ini memiliki perbedaan dengan Flipped Classroom dalam waktu pengajaran tatap muka online. Dalam model pembelajaran Enriched Blended Learning, peserta tidak akan belajar secara tatap muka dengan guru setiap hari, tetapi dalam jadwal model flipped classroom, peserta menyelesaikan tugas secara mandiri atau kelompok.

3. The Individual Rotation Model

Pembelajaran model The Individual Rotation ini mengedepankan pada pendidikan yang berbeda dari umumnya. Materi yang disampaikan menyesuaikan dengan algoritma peserta. Peserta bisa memiliki jadwal khusus yang disesuaikan dengan pemograman.  

4. The Flex Model

The Flex Model awalnya dirancang untuk membantu siswa yang kembali yang belum menyelesaikan pendidikan sekolah menengah. The Flex Model ini mengedepankan belajar mandiri dengan modul-modul yang telah disediakan. Komponen lainnya bisa dilakukan secara langsung dengan praktik kerja kelompok, latihan, dan kolaborasi.

5. The A La Carte Model

Model pembelajaran A La Carte ini mementingkan pemilihan materi dari peserta. Mereka bebas memilih materi di luar materi pelatihan. Selain itu, kemandirian belajar juga begitu menonjol pada model pembelajaran tersebut. 

Konsep blended learning dalam program pelatihan menerapkan learning management system (LMS). Blended learning tersebut memadukan model pengajaran secara tatap muka dengan pelatih (Synchronous) dan pembelajaran mandiri (Asynchronous). Pelaksanaan synchoronous pun bisa dilakukan melalui webinar atau video konferensi. 

Keuntungan dari penggunaan blended learning sebagai sebuah kombinasi pengajaran langsung (face-to-face) dan pengajaran online, tapi lebih daripada itu sebagai elemen dari interaksi sosial yaitu:

  1. Fleksibel, memberikan fleksibilitas terhadap siswa maupun pengajar saat belajar. Karena dengan metode tersebut, siswa dan pengajar tidak perlu setiap hari datang ke dalam kelas.
  2. Efisien, dapat memangkas biaya karena biaya transportasi untuk datang ke kampus dapat dipangkas. Demikian halnya dengan efisiensi waktu yang bisa membuat siswa dan pengajar dapat kapanpun melakukan proses belajar di rumah.
  3. Materi lebih interaktif, siswa dapat menerima materi pembelajaran berbentuk video interaktif, video penjelasan dari dosen, materi e-book, hingga podcast.

Manfaat dari penggunaan e-learning dan juga blended learning dalam dunia pendidikan saat ini adalah e-learning memberikan fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat untuk mengakses pelajaran. mahasiswa tidak perlu mengadakan perjalanan menuju tempat pelajaran disampaikan, e-learning bisa dilakukan dari mana saja baik yang memiliki akses ke Internet ataupun tidak.

Manfaat Blanded Learning

  • Efisien secara biaya dan waktu

Pembelajaran menjadi lebih efisien dari segi biaya dan waktu. Instruktur tidak akan mengeluarkan biaya sewa tempat pelatihan karena bisa dilakukan di mana saja, termasuk di kamar atau rumah. 

  • Pembelajaran yang lebih fleksibel

Pembelajaran yang fleksibel dengan blended learningcukup membantu para karyawan. Pasalnya dalam setiap pembelajaran, mereka bisa mengakses kapan saja dan di mana saja. Waktu belajar bisa disesuaikan dengan aktivitas harian para karyawan.

  • Meningkatkan partisipasi peserta pelatihan

Beragam media pembelajaran yang digunakan sama halnya mampu meningkatkan partisipasi atau keterlibatan peserta dalam pembelajaran. Media pembelajaran yang digunakan cukup variatif, mulai dari teks, video, dan grafik. Hal tersebut membuat peserta tidak merasa bosan.

  • Memberikan pembelajaran yang menyesuaikan ritme peserta

Peserta pelatihan dengan blended learning akan merasa lebih nyaman. Pasalnya, blended learning ini tidak menekankan pada cepat atau tidaknya menyelesaikan tugas. Setiap peserta mampu menyesuaikan keinginan dalam ritme belajarnya.

  • Memudahkan untuk mengukur efektivitas pelatihan 

LMS yang diterapkan mampu mengukur efektivitas pelatihan. Hal tersebut terlihat dari adanya daftar kehadiran, laporan kinerja karyawan, siapa yang terlibat aktif dalam pelatihan, bagaimana hasil tes mereka, dan lain-lain.

Blended Learning dianggap sebagai penyempurna dari metode e-learning, yang mengkhususkan para siswa melakukan proses belajar secara penuh dengan sistem daring. Dengan Blended Learning, proses mengajar dianggap akan lebih efektif dan tidak membuat siswa merasa cepat bosan karena tetap memiliki kesempatan berkomunikasi dua arah secara langsung.

Untuk itu Guru dapat meningkatkan kemampuan diri dengan mengikuti pelatihan yang berjudul “Penerapan Blended    Learning dengan Metode Flipped Classroom dalam PTM Terbatas”.



Senin, 17 Januari 2022

PENERAPAN PPKM DALAM MENDUKUNG KEBIJAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS YANG AMAN

 PENERAPAN PPKM DALAM MENDUKUNG KEBIJAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS YANG AMAN


DAMPAK SOSIAL NEGATIF YANG BERPOTENSI TERJADI PADA SISWA JIKA PEMBATASAN SEKOLAH TATAP MUKA DILAKSANAKAN DALAM WAKTU YANG PANJANG


  1. Risiko putus sekolah dikarenakan anak “terpaksa” bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi COVID-19;
  2.  Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda; 
  3. Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru; 
  4. Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka; 
  5. Studi menemukan bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh; 
  6.  Ketika anak tidak lagi datang ke sekolah, terdapat peningkatan resiko untuk pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, dan kehamilan remaja.

KEBIJAKAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Kesehatan Kementerian Agama Kementerian Dalam Negeri Penyesuaian Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Tanggal 21 Desember 2021

POIN PENGATURAN DALAM SKB 4 MENTERI

  1.  Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan: a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan b. pembelajaran jarak jauh 
  2. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia. 
  3. Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).
  4. Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022
  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
  6. Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
  7. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran.
  8. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi terdapat: a. Kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/atau b. Pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak divaksin Covid-19. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memeberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. 
  9. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud. 
  10. Ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. 
  11. Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

Mulai berlaku 24 desember s.d 3 Januari 2022

INMENDAGRI No. 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali
 
INMENDAGRI No. 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua

Kab dan Kota PPKM Level 3 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan KB Mendikbud-Ristek, Menag, Menkes dan Mendagri No. 05/KB/202l, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/6678/2021, No. 443- 5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

 Kab dan Kota PPKM Level 2 dan Level 1 dilakukan dengan menerapkan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud-Ristek dengan penerapan prokes secara lebih ketat; dan b. untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan KB Mendikbud-Ristek, Menag, Menkes dan Mendagri No. 05/KB/202l, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/6678/2021, No. 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 c. untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;


DUKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERHADAP IMPLEMENTASI SKB 4 MENTERI
  1. Bersama Kementerian terkait secara intensif melakukan pembinaan umum dan teknis sesuai kewenangan untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas Pemda dalam melaksanakan pembelajaran pendidikan dimasa pandemi Covid19 sesuai dengan perubahan SKB 4 Menteri; 
  2. Menguatkan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dalam melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap daerah kabupaten/kota terkait pembelajaran pendidikan dimasa pandemi Covid-19; 
  3. Mendorong para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota maupun para pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewenangannya dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman dimasa pandemi Covid-19; 
  4. Memastikan adanya sinkronisasi pusat dan daerah baik dari aspek perencanaan, implementasi kebijakan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman dimasa pandemi Covid-19; 
  5. Mendorong kepala daerah untuk menyediakan dukungan APBD dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman dimasa pandemi Covid-19; 
  6. Mendorong para kepala daerah untuk dapat bersinergi dan dapat mendukung Kementerian Agama dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman dimasa pandemi Covid-19 untuk mencapai pemenuhan layanan pendidikan bagi semua warga negara (anak usia pendidikan) di daerah.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM IMPLEMENTASI SKB 4 MENTERI
  1. Pemerintah Daerah melalui fasilitasi dinas pendidikan baik provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan perlu melakukan sosialisasi dan simulasi didaerahnya masing-masing agar seluruh pemangku kepentingan dapat dipastikan memahami dan siap melakukan PTM sesuai dengan perubahan SKB 4 Menteri ini; \
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memastikan bahwa seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa dalam laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dan bersama perangkat daerah terkait lainnya serta Satgas Covid-19 daerah untuk kesiapan wilayahnya dan tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap; 
  3. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan Belajar Dari Rumah (BDR) secara bertahap apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan Pendidikan; 
  4. Bupati/Walikota menguatkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah kab/kota dan desa/kelurahan agar dapat membantu meyiapkan satuan pendidikan dan wilayahnya dalam melakukan PTM;
  5. Kebijakan daerah untuk pelaksanaan pembelajaran pendidikan di masa pandemi Covid-19 wajib mempedomani perubahan SKB 4 Menteri. Hal ini sesuai dengan amanah UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 17 ayat 2 bahwa daerah dalam menetapkan kebijakan daerah wajib berpedoman pada NSPK yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Bila tidak sesuai, pemerintah pusat membatalkan kebijakan tersebut; 
  6. Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 76 ayat 1 huruf b dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; 
  7. Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya agar dalam menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan sebagai upaya pemenuhan SPM di masa pandemic Covid-19 tetap berpedoman pada perubahan SKB 4 Menteri dengan tetap memprioritaskan kualitas, keamanan dan keselamatan warga pendidikan
  8. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan implementasi SKB agar dapat bersinergi dengan kantor wilayah agama provinsi dan kabupaten/kota serta selalu berkordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah.; 
  9. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan ijin kepada satuan Pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di luar lingkungan satuan Pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan apabila pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan di satuan Pendidikan.
SUMBER:KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA


Rabu, 05 Januari 2022

PERBEDAAN JURUSAN IPA DAN IPS


PERBEDAAN JURUSAN IPA DAN IPS

Perbedaan Anak IPS dan IPA

Jurusan IPA di utamakan bagi kamu yang gemar berhitung, berpikir logis dan senang bereksperimen. Materi materi pelajaran di jurusan ilmu pengetahuan alam (IPA) lebih membahas ilmu ekstra atau ilmu pasti itu artinya ilmu yang dipelajari itu sifatnya konkret (nyata) yang dapat dibuktikan dengan pasti melalui berbagai percobaan dan penelitian.

Sedangkan jurusan IPS biasanya diisi oleh anak-anak yang memiliki rasa penasaran tinggi, suka tantangan, dan punya kemampuan analisis dan berpikir kritis. Materi materi pelajaran di jurusan ilmu pengetahuan sosial IPS) berkaitan dengan perilaku manusia dan fenomena sosial yang terjadi di masyarakat.

Tips belajar efektif untuk anak IPA dan IPS
Setelah mengetahui perbedaan karakter dan mapelnya kira-kira gaya belajar seperti apa sih yang cocok buat 2 jurusan ini? Apa dengan menghafal rumus? Atau bikin mind map?

Cara belajar siswa IPA

Selain teori, materi pelajaran di IPA banyak menggunakan rumus dan hitungan-hitungan, kamu bilang menerapkan tips belajar efektif dan efisien seperti berikut:

Menguasai konsep nya
Buat anak IPA, menguasai konsep materi merupakan hal yang sangat penting. Banyak siswa yang lebih suka menghafal cara menjawab soal daripada menguasai konsep. Kalau soal yang beda, langsung panik sendiri nah dengan memahami konsep dari materi yang diberikan, kamu lebih mudah dalam menjawab berbagai macam tipe soal nantinya.

Memperbanyak latihan soal

Karena materi pelajaran IPA banyak hitung-hitungan, membaca aja nggak akan cukup kamu perlu banyak mengerjakan soal-soal latihan semakin sering mengerjakan soal latihan soal, semakin banyak soal yang kamu kuasai. Hasil alhasil logika dan analisis berpikirmu juga akan semakin terasa.

membuat rangkuman materi

Membuat rangkuman materi dapat membantumu untuk lebih mengingat poin penting dari materi yang akan di ujikan titik selain itu, kamu juga bisa membuat rangkuman yang berisi rumus-rumus disertai beberapa contoh soal untuk meningkatkan pemahaman kamu titik cari inspirasi catatan estetika dari internet biar catatan kamu gak ngebosenin buat dibaca berulang kali.

Aplikasi rumus untuk menyelesaikan masalah sehari-hari

Biar nggak enak sama rumus, kaitin aja sama aktivitas sehari-hari titik misalnya, habis belajar tentang listrik, kamu iseng hitung berapa daya listrik yang hilang keluarga kamu gunakan di rumah selama sebulan titik atau kenapa ya petir suaranya kenceng banget? Cara ini terbilang efektif untuk membantu kamu supaya lebih paham terhadap materi, terutama konsep dari rumus itu sendiri.

cara belajar siswa IPS

Mengingat materi materi pelajaran IPS contents pada fenomena sosial masyarakat dan humaniora kamu bisa mengaplikasikan empat cara belajar agar efektif dan mudah dimengerti titik itu dia!
Membuat peta konsep
Membuat peta konsep adalah sebuah cara belajar yang mengikuti cara kerja otak. Dengan membuat peta konsep format kita bisa mengurutkan alur belajar, mulai dari topik utama, kemudian subtropik sampai yang penting detail dan rinci. Tanpa harus menghafal, kamu akan dengan mudah memahami keseluruhan materi beserta detail-detailnya.
Perbanyak membaca dan update informasi
Kelompok diskusi adalah saran belajar yang tepat untuk mempercepat dan memperdalam pemahaman kamu terhadap materi pelajaran titik semakin banyak kepala, semakin banyak pula ide dan sudut pandang baru dalam pemahaman materi materi yang diajarkan di sekolah titik namun, jangan melupakan satu hal, setiap kali selesai belajar, buatlah rangkuman dari hasil diskusi yang dilakukan bersama kelompoknya.
Per dalam materi pelajaran yang relevan dengan
Fokuslah pada materi materi yang berhubungan dengan apa yang kamu alami pada kehidupan sehari-hari titik dengan metode ini, kamu bakal menemukan relevansi antara mata pelajaran TIK contohnya strategi gempa. Gempa bumi dapat kamu pelajari di geografi, kemudian gempa bumi berakibat pada kerugian dari sisi kamu bisa belajar tentang ekonominya. Lalu ketik apa yang dibutuhkan oleh korban bisa kamu pahami melalui pelajaran sosiologi, bahkan sejarah.
Membuat kelompok diskusi
Kelompok diskusi adalah sarana belajar yang tepat untuk mempercepat dan memperdalam pemahaman kamu terhadap materi pelajaran. Semakin banyak kepala, semakin banyak pula ide dan sudut pandang baru dalam memahami materi-materi yang diajarkan di sekolah titik namun jangan melupakan satu hal, setiap kali selesai belajar, buatlah rangkuman dari hasil diskusi yang dilakukan bersama kelompok.

#menulis
#berbicara
#Guru Motivasi Literasi Digital


LITERASI



Sebelum mengenali jenis-jenis literasi, kita kenali terlebih dahulu apa itu literasi. Dalam Bahasa Indonesia literasi berangkat dari penyerapan Bahasa Inggris Literacy. Secara etimologis Literacy berasal dari Bahasa Latin Literatus (orang yang belajar). Terdapat pula Littera dalam Bahasa Latin yang berarti huruf, sistem tulisan konvensi yang mengikutinya.


Literasi dimulai dari minat membaca (Reading Interest) kemudian kebiasaan membaca (Reading Habit), kemampuan membaca (Reading Ability), lalu ke budaya baca yang lanjut akan memicu daya literat seseorang.


Budaya membaca tidak akan timbul dengan sendirinya jika tidak didahului dengan minat kita untuk membaca, dari minat tersebut kemudian lambat laun akan menjadi kebutuhan yang akan mendayakan ilmu serta skill keterampilan yang dimiliki.


Pengertian literasi

Literasi dalam bahasa latin disebut dengan literatur, orang yang belajar. Secara garis besar literasi itu sendiri ialah istilah umum yang merujuk pada kemampuan dan keterampilan seseorang dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, juga memecahkan masalah di dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain literasi tidak bisa dilepaskan dari kemampuan seseorang dalam berbahasa.


Sedangkan dalam EDC atau education development center literasi dijabarkan sebagai kemampuan individu untuk menggunakan potensi yang dimiliki (kemampuan tidak terbatas baca tulis saja).
UNSECO pun turut memberikan pengertian literasi, seperangkat keterampilan yang nyata khususnya keterampilan kognitif seseorang dalam membaca dan menulis yang dipengaruhi oleh kompetensi di bidang akademik, konten nasional, institusi, nilai-nilai budaya, dan pengalaman.


Tujuan Listerasi 

  1. menciptakan dan mengembangkan budi pekerti yang baik
  2. menciptakan budaya membaca di sekolah dan masyarakat
  3. meningkatkan pengetahuan dengan membaca berbagai macam informasi bermanfaat
  4. meningkatkan kepahaman seseorang terhadap suatu bacaan
  5. membuat seseorang bisa berpikir kritis
  6. memperkuat nilai kepribadian


 
Manfaat literasi

  • Meningkatkan pengetahuan akan kosakata
  • Membuat otak bisa bekerja optimal
  • Menambah wawasan
  • Mempertahankan diri dalam menangkap suatu dari sebuah bacaan
  •  Mengembangkan kemampuan verbal
  • Melatih kemampuan berpikir dan menganalisa
  • Melatih fokus dan konsentrasi
  • Melatih diri untuk bisa menulis dan  merangkai kata dengan baik


Jenis-Jenis Literasi

  1. Literasi   dasar                                        merupakan kemampuan dasar membaca, menulis, berhitung dan mendengarkan. Literasi ini merupakan pondasi awal modal untuk seseorang berkomunikasi titik literasi ini berwujud untuk mampu mengooptem kemampuan untuk berhitung berhitung berkomunikasi serta baca-tulis
  2. Literasi Media                        merupakan kemampuan untuk seseorang dapat memahami dan mengerti berbagai bentuk media dan cara see pengoperasiannya. Media ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun 
  3. Literasi media                        merupakan kemampuan untuk seseorang dapat memahami dan mengerti berbagai bentuk media dan cara pengoperasiannya. Media ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun elektronik.
  4. Literasi visual           merupakan literasi yang menitik beratkan pada kemampuan seseorang dalam menginterpretasikan dan memahami suatu informasi dalam bentuk visual literasi jenis ini berangkat dari pemahaman bahwa siswa/gambar dapat dibaca bentuk puisi gambar lampu dikomunikasikan sebagai sebuah bacaan
  5. Literas perpustakaan                        melibatkan karya tulis fiksi maupun nonfiksi, melibatkan indeks dan katalog mahasiswa membedakan karya tulis dan mengetahui secara permanen dari dan kata katalog. Kemampuan memahami informasi pada literasi perpustakaan juga berbunga untuk dapat membuat karya tulis maupun penelitian.
  6. Literasi teknologi                  merupakan literasi yang berkaitan dengan teknologi titik literasi teknologi merupakan kemampuan untuk menggunakan internet, mengerti hardware dan software serta memahami etika pengguna teknologi

Membangkitkan Minat Siswa Membaca Buku di Rumah

Membangkitkan Minat Siswa Membaca Buku di Rumah sektor pendidikan lumpuh dan tidak ada kegiatan . Perpustakaan sekolah nyaris ti...