PEMBELAJARAN TATAP MUKA
Hidup paling indah menulis tiap hari tanpa batas,Tuangkan ide ide yang sangat insfiratif dan inovatif, motivasi serta membangun baik bagi diri sendiri maupun orang lain
Rabu, 16 Februari 2022
Membangkitkan Minat Siswa Membaca Buku di Rumah
8 Cara Meningkatkan Minat dan Bakat Siswa
4 Kategori Guru Ini Dipastikan Tetap Menerima Tunjangan Profesi Meskipun Tidak Mengajar 24 Jam!
Tunjangan Profesi– Sebagaimana yang kita ketahui bahwa akhir-akhir ini Kemendikbud telah meluncurkan kurikulum baru, yaitu Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini kabarnya akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2022/2023.
Kurikulum Merdeka, memberikan banyak perubahan dari segi karakteristik, pembelajaran, dan asesmen yang dilakukan oleh guru. Tidak hanya itu, hal yang berbeda dari sebelumnya adalah pengurangan jam pelajaran di sebagian besar mata pelajaran pada setiap jenjangnya.
Perubahan jumlah jam pelajaran, tentunya akan berdampak pada beban mengajar guru yang berjumlah 24 jam yang juga berkurang. Selanjutnya akan berdampak pada tunjangan-tunjangan yang diterima oleh guru tersertifikasi.
Hal ini telah dijelaskan oleh Kemendikbud perihal implikasi jam mata pelajaran terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kemendikbud juga menyampaikan bahwa pengurangan jam mengajar tidak akan merugikan guru dari segi TPG.
Implikasi Kurikulum Merdeka terhadap Tunjangan Sertifikasi
Banyak guru yang dibuat bingung dengan pengurangan jam mengajar tersebut. Karena selama ini syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah guru harus memenuhi beban mengajar 24 jam perminggu.
Pengurangan jam mengajar akan terjadi setelah kurikulum baru ini diterapkan secara nasional. Hal demikian terjadi karena pada struktur kurikulum merdeka tersebut lebih banyak mengalihkan pada pembelajaran berbasis projek (project based learning) dan mengurangi jam pelajaran pada mata pelajaran.
Ada dua poin yang kiranya dapat menjadi benang merah dalam menerjemahkan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul di kalangan guru saat ini. Dua poin tersebut antara lain adalah mengenai jam mengajar yang berkurang di kurikulum merdeka dan terkait dengan bagaimana nasib tunjangan profesi yang merupakan hak guru.
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022
Terkait dengan syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi, rujukannya masih di Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Berikut syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2022.
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Permendikbud nomor 4 tahun 2022 ini merupakan aturan terbaru yang dikeluarkan di tahun 2022 ini. Aturan ini membahas terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten atau kota.
4 Kategori Guru yang Tidak Wajib Mengajar 24 Jam
Madih di aturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada poin syarat penerima tunjangan profesi, dijelaskan bahwa ada pengecualian. Pengecualian yang dimaksud berlaku khusus untuk syarat ke 6 yang berbunyi “memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Di mana peraturan perundang-undang yang dimaksud pada syarat pencairan tunjangan profesi adalah bahwa guru sertifikasi haruslah memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu. Kemudian dikecualikan untuk 4 (empat) kriteria guru. Berikut penjelasannya.
1. Guru ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan
Pengecualian yang pertama adalah berbunyi “guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.”
Artinya jika ada guru ASN daerah yang mengikuti pelatihan selama 3 bulan, maka jangan khawatir karena guru tersebut tetap menerima tunjangan profesi guru asalkan mendapatkan izin dari pembina kepegawaian. Meskipun dalam hal ini jumlah jam mengajar 24 jamnya berkurang.
2. Guru ASN yang mengikuti program pertukaran atau magang
Yang kedua adalah pengecualian berlaku bagi “guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.”
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada banyak program pertukaran guru, baik antar daerah, provinsi atau bahkan lintas negara. Kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat karena dapat memberikan pengalaman-pengalaman yang berbeda untuk kemudian diterapkan di sekolah asalnya masing-masing.
Kategori guru ini juga diberikan pengecualian. Dalam artian boleh tidak mengajar sebanyak 24 jam perminggu. Tentunya dengan catatan mendapatkan persetujuan atau izin dari pejabat pembina kepegawaian di daerah masing-masing.
3. Guru ASN yang bertugas di daerah khusus
Kategori guru yang boleh tidak mengajar sebanyak 24 jam perminggu adalah “guru ASN di daerah yang bertugas di daerah khusus.” Daerah khusus ini juga dijelaskan di dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Dengan begitu, bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana yang telah disebutkan diatas, yang meskipun jumlah siswanya sedikit kemudian jam mengajarnya tidak cukup memenuhi 24 jam perminggu, maka guru tersebut masih tetap diperbolehkan untuk menerima tunjangan profesi guru.
4. Guru yang memenuhi tugas tambahan atau 24 jam mengajar
Dalam hal ini kita merujuk pada Kepmendikbudristek nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak. Aturan ini menjelsakan bahwa dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum sekolah pengegerak, guru dapat diberikan opsi, yaitu:
- tugas tambahan dan/atau
- tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya masih ada opsi lain yang bisa dilakukan oleh seorang guru jika tidak memenuhi 24 jam mengajar perminggunya. Kemduian atran ini menjelaskan juga tentang dengan profesi guru.
Penjelasannya berbunyi “dalam hal masih terdapat guru tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu dasarkan struktur kurikulum program sekolah penggerak, guru tersebut diakui 24 jam tatap muka perminggu jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu.”
Dengan demikian, guru yang terkena dampak penerapan kurikulum 2022 atau kurikulum prototipe atau kurikulum merdeka ini tetap bisa menerima tunjangan profesi. Meskipun tidak memenuhi 24 jam mengajar dengan catatan guru tersebut (saat berlakunya kurikulum 2013) sudah memenuhi beban mengajar selama 24 jam.
5 Model Menarik Blended Learning untuk PTM Terbatas
Adanya pandemi Covid-19 yang mengubah berbagai aktivitas masyarakat, termasuk juga dalam dunia pendidikan.
Dimana sebelumnya sistem belajar mengajar dalam dunia pendidikan selalu bertatap muka, kini telah bertransformasi menjadi beragam model, termasuk satu di antaranya adalah metode Blended Learning.
Blended Learning pada dasarnya merupakan gabungan keunggulan pembelajaran yang dilakukan secara tatap-muka dan secara virtual.
Adanya pandemi Covid-19 yang mengubah berbagai aktivitas masyarakat, termasuk juga dalam dunia pendidikan.
Dimana sebelumnya sistem belajar mengajar dalam dunia pendidikan selalu bertatap muka, kini telah bertransformasi menjadi beragam model, termasuk satu di antaranya adalah metode Blended Learning.
2. The Enriched Virtual Model
The Enriched Virtual Model ini menerapkan pengajaran secara online. Pengajaran model ini memiliki perbedaan dengan Flipped Classroom dalam waktu pengajaran tatap muka online. Dalam model pembelajaran Enriched Blended Learning, peserta tidak akan belajar secara tatap muka dengan guru setiap hari, tetapi dalam jadwal model flipped classroom, peserta menyelesaikan tugas secara mandiri atau kelompok.
3. The Individual Rotation Model
Pembelajaran model The Individual Rotation ini mengedepankan pada pendidikan yang berbeda dari umumnya. Materi yang disampaikan menyesuaikan dengan algoritma peserta. Peserta bisa memiliki jadwal khusus yang disesuaikan dengan pemograman.
4. The Flex Model
The Flex Model awalnya dirancang untuk membantu siswa yang kembali yang belum menyelesaikan pendidikan sekolah menengah. The Flex Model ini mengedepankan belajar mandiri dengan modul-modul yang telah disediakan. Komponen lainnya bisa dilakukan secara langsung dengan praktik kerja kelompok, latihan, dan kolaborasi.
5. The A La Carte Model
Model pembelajaran A La Carte ini mementingkan pemilihan materi dari peserta. Mereka bebas memilih materi di luar materi pelatihan. Selain itu, kemandirian belajar juga begitu menonjol pada model pembelajaran tersebut.
Konsep blended learning dalam program pelatihan menerapkan learning management system (LMS). Blended learning tersebut memadukan model pengajaran secara tatap muka dengan pelatih (Synchronous) dan pembelajaran mandiri (Asynchronous). Pelaksanaan synchoronous pun bisa dilakukan melalui webinar atau video konferensi.
Keuntungan dari penggunaan blended learning sebagai sebuah kombinasi pengajaran langsung (face-to-face) dan pengajaran online, tapi lebih daripada itu sebagai elemen dari interaksi sosial yaitu:
- Fleksibel, memberikan fleksibilitas terhadap siswa maupun pengajar saat belajar. Karena dengan metode tersebut, siswa dan pengajar tidak perlu setiap hari datang ke dalam kelas.
- Efisien, dapat memangkas biaya karena biaya transportasi untuk datang ke kampus dapat dipangkas. Demikian halnya dengan efisiensi waktu yang bisa membuat siswa dan pengajar dapat kapanpun melakukan proses belajar di rumah.
- Materi lebih interaktif, siswa dapat menerima materi pembelajaran berbentuk video interaktif, video penjelasan dari dosen, materi e-book, hingga podcast.
Manfaat dari penggunaan e-learning dan juga blended learning dalam dunia pendidikan saat ini adalah e-learning memberikan fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat untuk mengakses pelajaran. mahasiswa tidak perlu mengadakan perjalanan menuju tempat pelajaran disampaikan, e-learning bisa dilakukan dari mana saja baik yang memiliki akses ke Internet ataupun tidak.
Manfaat Blanded Learning
- Efisien secara biaya dan waktu
Pembelajaran menjadi lebih efisien dari segi biaya dan waktu. Instruktur tidak akan mengeluarkan biaya sewa tempat pelatihan karena bisa dilakukan di mana saja, termasuk di kamar atau rumah.
- Pembelajaran yang lebih fleksibel
Pembelajaran yang fleksibel dengan blended learningcukup membantu para karyawan. Pasalnya dalam setiap pembelajaran, mereka bisa mengakses kapan saja dan di mana saja. Waktu belajar bisa disesuaikan dengan aktivitas harian para karyawan.
- Meningkatkan partisipasi peserta pelatihan
Beragam media pembelajaran yang digunakan sama halnya mampu meningkatkan partisipasi atau keterlibatan peserta dalam pembelajaran. Media pembelajaran yang digunakan cukup variatif, mulai dari teks, video, dan grafik. Hal tersebut membuat peserta tidak merasa bosan.
- Memberikan pembelajaran yang menyesuaikan ritme peserta
Peserta pelatihan dengan blended learning akan merasa lebih nyaman. Pasalnya, blended learning ini tidak menekankan pada cepat atau tidaknya menyelesaikan tugas. Setiap peserta mampu menyesuaikan keinginan dalam ritme belajarnya.
- Memudahkan untuk mengukur efektivitas pelatihan
LMS yang diterapkan mampu mengukur efektivitas pelatihan. Hal tersebut terlihat dari adanya daftar kehadiran, laporan kinerja karyawan, siapa yang terlibat aktif dalam pelatihan, bagaimana hasil tes mereka, dan lain-lain.
Blended Learning dianggap sebagai penyempurna dari metode e-learning, yang mengkhususkan para siswa melakukan proses belajar secara penuh dengan sistem daring. Dengan Blended Learning, proses mengajar dianggap akan lebih efektif dan tidak membuat siswa merasa cepat bosan karena tetap memiliki kesempatan berkomunikasi dua arah secara langsung.
Untuk itu Guru dapat meningkatkan kemampuan diri dengan mengikuti pelatihan yang berjudul “Penerapan Blended Learning dengan Metode Flipped Classroom dalam PTM Terbatas”.
Senin, 17 Januari 2022
PENERAPAN PPKM DALAM MENDUKUNG KEBIJAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS YANG AMAN
PENERAPAN PPKM DALAM MENDUKUNG KEBIJAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS YANG AMAN
DAMPAK SOSIAL NEGATIF YANG BERPOTENSI TERJADI PADA SISWA JIKA PEMBATASAN SEKOLAH TATAP MUKA DILAKSANAKAN DALAM WAKTU YANG PANJANG
- Risiko putus sekolah dikarenakan anak “terpaksa” bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi COVID-19;
- Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda;
- Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru;
- Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka;
- Studi menemukan bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh;
- Ketika anak tidak lagi datang ke sekolah, terdapat peningkatan resiko untuk pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, dan kehamilan remaja.
- Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan: a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan b. pembelajaran jarak jauh
- Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.
- Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).
- Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
- Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran.
- Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi terdapat: a. Kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/atau b. Pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak divaksin Covid-19. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memeberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
- Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud.
- Ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
- Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
- Bersama Kementerian terkait secara intensif melakukan pembinaan umum dan teknis sesuai kewenangan untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas Pemda dalam melaksanakan pembelajaran pendidikan dimasa pandemi Covid19 sesuai dengan perubahan SKB 4 Menteri;
- Menguatkan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dalam melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap daerah kabupaten/kota terkait pembelajaran pendidikan dimasa pandemi Covid-19;
- Mendorong para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota maupun para pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewenangannya dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman dimasa pandemi Covid-19;
- Memastikan adanya sinkronisasi pusat dan daerah baik dari aspek perencanaan, implementasi kebijakan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman dimasa pandemi Covid-19;
- Mendorong kepala daerah untuk menyediakan dukungan APBD dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman dimasa pandemi Covid-19;
- Mendorong para kepala daerah untuk dapat bersinergi dan dapat mendukung Kementerian Agama dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman dimasa pandemi Covid-19 untuk mencapai pemenuhan layanan pendidikan bagi semua warga negara (anak usia pendidikan) di daerah.
- Pemerintah Daerah melalui fasilitasi dinas pendidikan baik provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan perlu melakukan sosialisasi dan simulasi didaerahnya masing-masing agar seluruh pemangku kepentingan dapat dipastikan memahami dan siap melakukan PTM sesuai dengan perubahan SKB 4 Menteri ini; \
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memastikan bahwa seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa dalam laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dan bersama perangkat daerah terkait lainnya serta Satgas Covid-19 daerah untuk kesiapan wilayahnya dan tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap;
- Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan Belajar Dari Rumah (BDR) secara bertahap apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan Pendidikan;
- Bupati/Walikota menguatkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah kab/kota dan desa/kelurahan agar dapat membantu meyiapkan satuan pendidikan dan wilayahnya dalam melakukan PTM;
- Kebijakan daerah untuk pelaksanaan pembelajaran pendidikan di masa pandemi Covid-19 wajib mempedomani perubahan SKB 4 Menteri. Hal ini sesuai dengan amanah UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 17 ayat 2 bahwa daerah dalam menetapkan kebijakan daerah wajib berpedoman pada NSPK yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Bila tidak sesuai, pemerintah pusat membatalkan kebijakan tersebut;
- Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 76 ayat 1 huruf b dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
- Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya agar dalam menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan sebagai upaya pemenuhan SPM di masa pandemic Covid-19 tetap berpedoman pada perubahan SKB 4 Menteri dengan tetap memprioritaskan kualitas, keamanan dan keselamatan warga pendidikan
- Pemerintah Daerah dalam melaksanakan implementasi SKB agar dapat bersinergi dengan kantor wilayah agama provinsi dan kabupaten/kota serta selalu berkordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah.;
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan ijin kepada satuan Pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di luar lingkungan satuan Pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan apabila pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan di satuan Pendidikan.
Rabu, 05 Januari 2022
PERBEDAAN JURUSAN IPA DAN IPS
LITERASI

Sebelum mengenali jenis-jenis literasi, kita kenali terlebih dahulu apa itu literasi. Dalam Bahasa Indonesia literasi berangkat dari penyerapan Bahasa Inggris Literacy. Secara etimologis Literacy berasal dari Bahasa Latin Literatus (orang yang belajar). Terdapat pula Littera dalam Bahasa Latin yang berarti huruf, sistem tulisan konvensi yang mengikutinya.
Literasi dimulai dari minat membaca (Reading Interest) kemudian kebiasaan membaca (Reading Habit), kemampuan membaca (Reading Ability), lalu ke budaya baca yang lanjut akan memicu daya literat seseorang.
Budaya membaca tidak akan timbul dengan sendirinya jika tidak didahului dengan minat kita untuk membaca, dari minat tersebut kemudian lambat laun akan menjadi kebutuhan yang akan mendayakan ilmu serta skill keterampilan yang dimiliki.
Pengertian literasi
Literasi dalam bahasa latin disebut dengan literatur, orang yang belajar. Secara garis besar literasi itu sendiri ialah istilah umum yang merujuk pada kemampuan dan keterampilan seseorang dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, juga memecahkan masalah di dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain literasi tidak bisa dilepaskan dari kemampuan seseorang dalam berbahasa.
Sedangkan dalam EDC atau education development center literasi dijabarkan sebagai kemampuan individu untuk menggunakan potensi yang dimiliki (kemampuan tidak terbatas baca tulis saja).
UNSECO pun turut memberikan pengertian literasi, seperangkat keterampilan yang nyata khususnya keterampilan kognitif seseorang dalam membaca dan menulis yang dipengaruhi oleh kompetensi di bidang akademik, konten nasional, institusi, nilai-nilai budaya, dan pengalaman.
Tujuan Listerasi
- menciptakan dan mengembangkan budi pekerti yang baik
- menciptakan budaya membaca di sekolah dan masyarakat
- meningkatkan pengetahuan dengan membaca berbagai macam informasi bermanfaat
- meningkatkan kepahaman seseorang terhadap suatu bacaan
- membuat seseorang bisa berpikir kritis
- memperkuat nilai kepribadian
Manfaat literasi
- Meningkatkan pengetahuan akan kosakata
- Membuat otak bisa bekerja optimal
- Menambah wawasan
- Mempertahankan diri dalam menangkap suatu dari sebuah bacaan
- Mengembangkan kemampuan verbal
- Melatih kemampuan berpikir dan menganalisa
- Melatih fokus dan konsentrasi
- Melatih diri untuk bisa menulis dan merangkai kata dengan baik
Jenis-Jenis Literasi
- Literasi dasar merupakan kemampuan dasar membaca, menulis, berhitung dan mendengarkan. Literasi ini merupakan pondasi awal modal untuk seseorang berkomunikasi titik literasi ini berwujud untuk mampu mengooptem kemampuan untuk berhitung berhitung berkomunikasi serta baca-tulis
- Literasi Media merupakan kemampuan untuk seseorang dapat memahami dan mengerti berbagai bentuk media dan cara see pengoperasiannya. Media ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun
- Literasi media merupakan kemampuan untuk seseorang dapat memahami dan mengerti berbagai bentuk media dan cara pengoperasiannya. Media ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun elektronik.
- Literasi visual merupakan literasi yang menitik beratkan pada kemampuan seseorang dalam menginterpretasikan dan memahami suatu informasi dalam bentuk visual literasi jenis ini berangkat dari pemahaman bahwa siswa/gambar dapat dibaca bentuk puisi gambar lampu dikomunikasikan sebagai sebuah bacaan
- Literas perpustakaan melibatkan karya tulis fiksi maupun nonfiksi, melibatkan indeks dan katalog mahasiswa membedakan karya tulis dan mengetahui secara permanen dari dan kata katalog. Kemampuan memahami informasi pada literasi perpustakaan juga berbunga untuk dapat membuat karya tulis maupun penelitian.
- Literasi teknologi merupakan literasi yang berkaitan dengan teknologi titik literasi teknologi merupakan kemampuan untuk menggunakan internet, mengerti hardware dan software serta memahami etika pengguna teknologi
Membangkitkan Minat Siswa Membaca Buku di Rumah
Membangkitkan Minat Siswa Membaca Buku di Rumah sektor pendidikan lumpuh dan tidak ada kegiatan . Perpustakaan sekolah nyaris ti...
-
Pendidikan Indonesia Sebelum Pandemi Pisa Indonesia education outcome Nilai anak sekolah indonesia termasuk terrndag dan tertinggi dari ne...
-
https://youtu.be/-aiaahrThu4 https://youtu.be/-aiaahrThu4https://youtu.be/-aiaahrThu4
-
PENERAPAN PPKM DALAM MENDUKUNG KEBIJAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS YANG AMAN DAMPAK SOSIAL NEGATIF YANG BERPOTENSI TERJADI PADA SISW...
